Jadi Korban Hoaks, Mahfud MD Singgung Etika Jurnalistik

banner 468x60

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD geram dengan beberapa media nasional yang justru menunjukkan ketidak-profesionalitasnya sebagai perusahaan media.

Salah satunya adalah dengan memuat berita yang sama sekali tidak kredibel dan cenderung merugikan orang lain.

Read More
banner 300x250

Hal ini disampaikan Mahfud tentang munculnya pemberitaan dirinya memberikan komentar terhadap Amien Rais.

“7 media pembuat hoax: pojoksatu, suara.com, Fajar.co.id, Radar Papua, Jitunews.com, warta ekonomi.co.id, FIN Indonesia,” kata Mahfud MD, Selasa (19/4).

Betapa tidak, ketujuh media tersebut memuat isi pemberitaan tentang dirinya pada tanggal 19 April 2022, padahal, ia sama sekali tidak pernah berkomentar apapun soal apa yang dimuat di tujuh media itu.

“Menulis: Tgl 19-4-22 saya ngomong tentang Amien Rais, padahal tak sepatah pun saya ngomong itu,” ujarnya.

Mahfud MD merasa kecewa dengan ketujuh media tersebut. Ia mempertanyakan sisi profesionalitas dan etika jurnalistik yang seharusnya dipegang teguh oleh para perusahaan media.

“Mana sumber? Mana etika?,” tegasnya.

Dilihat tim redaksi Inisiatifnews, bahwa beberapa media tampak memberikan judul bahwa Mahfud MD memberikan komentar pedas kepada Dewan Syuro DPP Partai Ummat sekaligus mantan Ketua MPR RI, Muhammad Amien Rais.

Sebut saja Suara.com, ia membuat berita dengan judul “Ngeri Dengar Kritikan Amien Rais ke Jokowi, Mahfud MD: Susah Overdosis”. Tercatat berita itu ditayangkan pada tanggal 19 April 2022 pukul 13.37 WIB.

Kemudian, PojokSatu.id juga memuat konten sejenis. Mereka membuat berita dengan judul “Mahfud MD Tentang Amien Rais Sampai Ungkit Uang Nyasar”. Berita itu ditayangkan pada tanggal 19 April 2022 pukul 15.17 WIB.

Media Hoaks
Media yang memuat berita hoaks tentang Mahfud MD.

Dan beberapa media lainnya juga memuat konten dengan tensi negatif kepada Mahfud MD.

Berikut adalah 11 poin kode etik jurnalistik

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *