PortalGelora – Analis Kebijakan Publik dari SUDRA (Sudut Demokrasi Research & Analysis), Afditya Iman Fahlevi menilai fungsi deteksi dini yang dilakukan oleh aparat keamanan terkait hebohnya khilafatul muslimin harus dibenahi dan dievaluasi.
“Aparat kita kecolongan, kenapa menunggu viral trending baru melakukan penindakan. Keberhasilan itu muncul dari fungsi pencegahan,” ujar Afditya, Sabtu (11/6/2022).
Kendati demikian, Afditya juga mendukung Polri untuk menindak tegas kelompok penyebar khilafah tersebut. Namun, kata dia, didalam UU Ormas yang dilarang sementara hanya dua organisasi yakni HTI dan FPI.
“Kita dukung tindak tegas, tapi jangan kecolongan lagi. Jika dadakan demikian, bisa jadi dimainkan kelompok yang benci rezim bahwa ini pengalihan isu, dan sebagainya,” tuturnya lagi.
Selain itu, kata dia, peran BNPT agar lebih maksimal untuk mencegah bertumbuh kembangnya organisasi model-model Khilafatul Muslimin, HTI, dan sejenisnya.
“Upaya cegah tangkal harus dilakukan, karena ideologi yang mereka sebarkan ancamannya sangat berbahaya untuk negeri ini,” tukasnya.