Badan Intelijen Keamanan atau Baintelkam Mabes Polri dinilai mempunyai peran penting dalam penanganan kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Dia mengatakan, bahwa Baintelkam Polri yang dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri berperan besar dalam membantu kerja Timsus Polri, hingga berhasil menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.
Awalnya, Agung menyampaikan soal kinerja tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai sorotan dari publik. Hingga akhirnya dia mengaku mulai menyadari bahwa kinerja timsus memang seolah-olah tidak bergerak dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
“Kemudian Bapak Kapolri selalu menekankan pada saat rapat, beliau menyampaikan kedepankan scientific crime investigation. Saya memahami dan Timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu dibentuk, kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak, kami memahami itu,” kata Agung dalam jumpa pers (9/8).
Dia pun mengakui, bahwa Timsus sempat mengalami kendala dalam mengusut kasus tersebut lantaran pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di awal tidak berjalan sebagaimana mestinya, serta sejumlah alat bukti pendukung yang sudah diambil.
“Karena apa yang diutarakan Bapak Kapolri itu tadi memang benar, kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil,” ujarnya.
Setelah satu minggu Timsus bergerak, lanjut dia, datanglah informasi dari Baintelkam Polri menemukan adanya upaya perusakan barang bukti (barbuk) dalam kasus tersebut, di mana sejumlah personel polisi mengambil dan merusak CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Selama 1 minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya,” ungkap Agung.
Atas temuan itu, dia menuturkan bahwa pihaknya langsung membuat surat perintah kepada tim gabungan yang terdiri dari Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel polisi yang diduga terlibat dalam upaya perusakan barang bukti tersebut.
“Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan DivPropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri,” kata dia.
Dari 56 personel tersebut, terdapat 31 personel yang diduga kuat melanggar Kode Etik Profesional Polri (KEPP). Kemudian dari 31 personel tersebut, sebanyak 11 personel ditempatkan di tempat khusus, sementara 3 perwira tinggi Polri di antaranya ditempatkan di Mako Brimob Polri.
“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang tadi Bapak Kapolri sampaikan yang diduga, patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri atau KEPP. Kemudian yang melakukan pelanggaran, tadi Bapak Kapolri sudah sampaikan, 11 dilaksanakan penempatan khusus. Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri,” tutur Agung.
Selanjutnya, Timsus terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut, khususnya terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dari hasil pemeriksaan itu, Bharada E akhirnya mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, termasuk siapa saja yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
“Dari itulah pemeriksaan Itsus, kan sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan pada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut termasuk juga pada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, adanya dugaan tindak pidana makanya kami juga limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Agung.
Dari hasil keterangan Bharada E itu, Timsus lalu memeriksa Irjen Ferdy Sambo secara mendalam di Mako Brimob Polri. Pada akhirnya, Timsus menemukan bukti yang cukup kuat bahwa Irjen Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J.
“Kemudian kemarin kami melapor pada Bapak Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana, maka tadi Pak Kapolri sudah menyampaikan setelah dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.