Koordinasi dengan Komnas HAM, KPK : Hak-hak Lukas Enembe Kita Pastikan Terpenuhi

banner 468x60

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, hak-hak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap terpenuhi.

Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait aduan keluarga Lukas. KPK menyatakan hak Lukas sebagai tersangka, termasuk kesehatannya betul-betul diperhatikan.

Read More
banner 300x250

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk juga memperhatikan hak-hak dari tersangka,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023).

Ali menuturkan, salah satu bukti bahwa Lukas saat ini dalam kondisi sehat. Pada hari ini, ia bisa menemui keluarganya yang berkunjung. Pertemuan itu juga tidak dilakukan di dalam kamar tahanannya, melainkan di ruang publik yang telah disediakan.

“LE sehat dan mampu menemui keluarganya karena sempat bertemu pihak keluarga,” tutur Ali.

KPK juga memperhatikan keseharian Lukas Enembe. Perlakuan ini juga diberikan kepada tahanan lain. Proses penanganan kesehatan Lukas juga sesuai dengan aturan yang berlaku di rumah tahanan (Rutan) KPK.

“(Lukas) tidak kami istimewakan,” ujar dia.

KPK terus berkoordinasi dengan Komnas HAM. Ali mengatakan pihaknya menjamin dalam penanganan perkara hukum Lukas, HAM dan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.

KPK juga memastikan mematuhi hukum acara dalam penyidikan yang saat ini masih berjalan.

“Kami pastikan itu tidak melanggar aturan hukum dalam menangani tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.

Diketahui, Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK setelah tiga kali didatangi keluarga Lukas dan organisasi mahasiswa Papua. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan, ketiga aduan tersebut diterima pimpinan dan ditindaklanjuti.

“Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM,” kata Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).

Keluarga Lukas mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan wakil ketua KPK, juru bicara, hingga 15 penyidik ke Komnas HAM karena dinilai mengabaikan hak Lukas untuk mendapatkan hak kesehatan.

Namun, hal ini ditepis oleh KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan terus memenuhi hak kesehatan Lukas, salah satunya melalui perawatan medis oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Lukas disebut memiliki jadwal kontrol ke rumah sakit militer itu yang rutin dilakukan. Namun, pada pekan lalu Lukas menolak dengan alasan ingin berobat ke Singapura.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *