7 Oknum Penganiaya Pelaku Narkoba Ditindak Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Apresiasi Penuh

banner 468x60

Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya memproses tujuh oknum polisi terkait pidana pengeroyokan terhadap terduga pelaku narkoba hingga tewas. Pihak keluarga korban mengapresiasi langkah tegas Polda Metro Jaya.

“Saya selaku PH dari keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, kepada Bapak Kapolda, Wakapolda, pak Dir, Pak Bit Propam, serta jajarannya, karena telah menindak dan memproses anggotanya yang melakukan tindakan dugaan unprocedure,” kata kuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar, saat dihubungi, Minggu (30/7/2023).

Read More
banner 300x250

Ramzy mengatakan kliennya cukup puas atas paparan dan progress yang dilakukan Polda Metro Jaya. Serta adanya permintaan maaf dan janji mengungkap tuntas secara transparan kasus tersebut.

“Kepuasan itu terlihat dari klien kami tadi yang cukup puas dengan pemaparan dan progress yang telah disampaikan oleh pihak PMJ dan adanya permintaan maaf dan janji untuk mengungkap tuntas secara transparan,” ujarnya.

Namun, pihaknya masih menunggu janji PMJ untuk mengusut tuntas perkara secara transparan. Pihaknya terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

“Akan tetapi kami masih menunggu janji pihak PMJ untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan. Dan kami selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban akan terus mengawal perkara ini sampai proses selanjutnya sampai tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 8 oknum anggota Ditnarkoba Polda Metro sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pelaku narkoba hingga tewas. Tujuh orang di antaranya terancam pidana dan etik, sementara satu lainnya masih jadi buron.

“Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7).

Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran. Hengki mengatakan mereka diduga bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

“Melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal. Saat ini Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO,” ujarnya.

Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan para pelaku juga melanggar kode etik profesi Polri. Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Nursyah Putra.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *