Jakarta – Gegara teledor dan jarinya tak dijaga, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur diedit mirip Presiden Joko Widodo.
“Iya hari ini benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua pihak usai mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.
Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.