Tabloid ‘Mengapa Harus Anies’ Tersebar di Masjid-masjid, Barikade GusDur Melapor ke Bawaslu Kota Malang

banner 468x60

Malang – Barikade Gusdur menggelar audien dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya peristiwa penyebaran tabloid KBAnewspaper ‘Mengapa Harus Anies’ di masjid Al-Amin kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Sabtu, 24 September 2022.

Ketua Barikade Gusdur Kota Malang, Gus Dersi atau Dersi Hariono mengkawatirkan adanya penyebaran tabloid tersebut akan merusak kerukunan, kenyamanan, dan kondusifitas masyarakat Kota Malang.

“Memang belum ditemukan kalimat yang memenuhi unsur pelanggaran dalam tabloid tersebut, akan tetapi tidak selayaknya tabloid yang berbau politik tesebut disebarkan diarea tempat ibadah seperti masjid,” kata Gus Dersi di Kantor Bawaslu.

Gus Dersi menegaskan, dalam helatan pemilihan umum diharapkan tidak diwarnai adanya isu politik identitas. Isu tersebut menurutnya dapat merusak tatanan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

“Jangan sampai ada politik identitas di Kota Malang ini,” tegas Gus Dersi.

Gus Dersi mengatakan, kedatangan Barikade GusDur ke kantor Bawaslu Kota Malang dalam rangka sinergi sekaligus penguatan dalam merawat, menjaga keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang beragam suku, bangsa, agama dan bahasa.

“Kegiatan siang ini sangat penting dilakukan agar saling bersinergi dalam menjaga keamanan NKRI. Khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024,” tegasnya.

Perwakilan Barikade Gusdur Kota Malang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, Erna Almagfiro dan Aditya Purnomo. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu memberikan penjelasan tentang larangan kampanye.

Bawaslu juga mempersilahkan Barikade Gus Dur untuk membuat laporan berkaitan dengan penyebaran tabloid tersebut ke Bawaslu setempat.

Berikut poin penjelasan yang diberikan oleh Bawaslu mengenai hal-hal yang dilarang dalam kampanye pemilihan umum.

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

5. Mengganggu ketertiban umum

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *