Malang – Menko Polhukam Mahfud MD kembali berkomentar soal kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Mahfud menyinggung dana otonomi khusus (otsus) Papua yang tidak jadi apa-apa.
“Kasus Lukas Enembe sekali lagi saya tegaskan adalah kasus hukum, bukan kasus politik dan itu atas perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua,” tegas Mahfud Md kepada wartawan di kampus Unisma, Kota Malang, Jumat (23/9/2022).
Mahfud menyebutkan bahwa temuan dugaan korupsi Lukas Enembe senilai Rp 1 Miliar hanya merupakan bukti awal. Kemudian disusul pemblokiran uang tunai dari rekening Lukas senilai Rp 71 miliar.
“Satu miliar itu bukti awal yang sudah menjerat dia (Lukas). Sementara dugaan korupsinya banyak sekali, ada Rp 566 miliar dan ada Rp 71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir,” jelas Mahfud.
Mahfud juga membahas terkait dana yang dikeluarkan pemerintah selama Otsus Papua dengan nominal cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 1000,7 triliun, yang digelontorkan sejak 2001. Di era kepemimpinan Lukas Enembe, jumlahnya mencapai Rp 500 triliun.
“Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana Otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin,” bebernya.
Seperti yang diberitakan, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.
“Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Sementara Mahfud MD sebelumnya pernah mengatakan bahwa dugaan korupsi Lukas Enembe ini tidak hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Mahfud mengungkap laporan PPATK ke KPK terkait pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah.
“Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Nih catatannya, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” ujar Mahfud.