Jakarta – Farid Ahmad Okbah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kejahatan terorisme. Ia divonis 3 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).
“Putusan Hakim atas vonis 3 tahun penjara terhadap Farid Okbah termasuk tindakan yang sangat mulia. Ini cara pemerintah Indonesia menangani pelaku terorisme,” ujar Ust. Faiz sekalu pimpinan Jaringan Majelis Ta’lim Jakarta.
Ustadz Faiz mendukung apa tindakan tegas yang dilakukan Hakim. Ini bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani terorisme.
“Apa yang dilakukan Okbah itu jelas bukan akhir dari tindakan pemerintah dalam deradikalisasi. Tentu, masih banyak pengikut Okba di belakang sana. Hakim terus lakukan pencegahan ini sampai ke akar-akarnya,” tambah Ust. Faiz saat ditemui kemarin.
Pencegahan terorisme hendaknya tidak berhenti sampai pada vonis Okbah. Pemerintah terus melakukan deradikalisasi yang cukup ketat demi bangsa dan negara ini.