Papua – Polisi berhasil menangkap 2 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Rabu (18/1/2023) sekira Pukul 12.10 WIT, di Pelabuhan Iwot, Jl. Iwot Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Adapun kedua pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa senjata yang dibawa dari Papua Nugini dan akan diantar ke wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui jalur sungai dengan menggunakan Speedboat/Longboat.
Dua orang yang ditangkap atas nama Arinus Husage (20) dan Mekinus Kandeng (22). Keduanya merupakan mahasiswa di Papua.
Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari ada informasi kedua pelaku akan membawa senjata itu melalui sungai menggunakan Speedboat/Longboat.
Keduanya pun tiba di Pelabuhan Iwot berboncengan sambil membawa barang bukti dibungkus tikar menggunakan sepeda motor. Timsus Polres Boven Digoel yang sudah melakukan pemantauan langsung menangkap kedua tersangka tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jonto Pasql 55 KUHP ancaman hukuman mati/ seumur hidup atau 20 Tahun Penjara.