Jakarta, Inisiatifnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMM) Gurun Arisastra angkat bicara atas unggahan berbau SARA oleh Rektor ITK.
“Sangat disayangkan, bagi saya itu pernyataan tidak dapat ditolerir,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/5).
Gurun menilai pernyataan Prof Budi mendegradasi identitas suatu agama, memberi analogi seakan-akan mahasiswi yang menutup kepala ala manusia gurun dianggap tidak open mind.
“Pernyataan beliau, jika kita gunakan penafsiran gramatikal, seakan-akan yang memakai jilbab atau kerudung tidak open mind, kan ini berbahaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gurun mengatakan pernyataan Prof Budi berpotensi menjauhkan anak bangsa dari ajaran agama.
“Beliau seorang Guru Besar dan menjabat sebagai Rektor, tentu jadi panutan, kalau memberikan Pernyataan begitu berpotensi bisa menjauhkan anak bangsa dari agama, mahasiswi bisa minder,” tandasnya.
Gurun menilai pernyataan Prof Budi tidak pantas dan justru menciderai nilai-nilai kebangsaan.
“Sebagai seorang akademisi berlatar belakang Guru Besar, pernyataannya di publik mendiskreditkan identitas suatu agama tentu sangat tidak pantas, ini menciderai nilai-nilai kebangsaan,” tuturnya.
Kemudian, ia juga mengatakan Prof Budi tidak paham bahkan merusak esensi Pancasila yang mengandung nilai-nilai kebangsaan.
“Merusak esensi nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila, Beliau tidak paham sila ke-1 Pancasila, kita harus hormati identitas dan ajaran agama, baik agama sendiri maupun orang lain, itu pondasi kehormatan bangsa,” ucapnya.
Terakhir, ia juga mendesak kepolisian agar segera memproses hukum dan meminta Kemendikbud Ristek untuk memberhentikan Rektor ITK sebagai Reviewer Dikti/LPDP.
“Tentu layak diproses hukum dengan delik Ujaran Kebencian, sebaiknya polisi proses ini dan kami harap Kemendikbud ristek segera berhentikan beliau sebagai Reviewer Dikti/LPDP,” pungkasnya.