Jakarta – Bambang Wuryanto selaku Ketua Komisi III DPR RI mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Heavy (titik berat) Komisi III DPR RI adalah politik hukum atau kebijakan hukum. Dan hal tersebut tertuang dalam undang-undang dan peraturan perundangan yang menyertainya,” kata Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul kepada media, Selasa (9/8/2022).
Komisi III DPR, kata Bambang Pacul, menekankan soal penuntasan kasus Ferdy Sambo ini. Beliau menyatakan akan memantau penuntasan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan percaya sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Sigit.
“Pelaksanaan atas hal tersebut di atas menjadi tugas DPR RI. Persoalan tembak-menembak sebagaimana dirilis diawal oleh Polri menjadi pencermatan kita bersama. Oleh karena masalah ini adalah masalah peristiwa detail hukum, sejak awal saya sebagai Ketua Komisi III menyerahkan kepada Kapolri untuk mengungkap dengan tuntas sekaligus transparan soal ini dan melaporkan dalam rapat dengan Komisi III DPR,” bebernya.
Bambang Pacul mengapresiasi penuh kerja Kapolri dan jajaran hingga proses hukum saat ini yang masih berjalan. Bambang Pacul juga mengingatkan, siapa pun setara di mata hukum.
“Kalau hari ini Pak Kapolri beserta Tim Khusus sudah mengumumkan hasilnya kepada seluruh publik, tentu kita apresiasi penuh, apresiasi kepada Kapolri, apresiasi kepada Tim Khusus atas capaiannya,” katanya.
Bambang Pacul mengingatkan persamaan warga negara di mata hukum dan mengajak masyarakat mengawal bersama hingga tungas.
“Tentu ini kasus ini belum usai. Mari kita kawal bersama hingga tuntas. Kita berpegang pada adagium: semua warga negara sama di hadapan hukum, apalagi polisi sebagai penegak hukum,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit saat konferensi pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).