Gubernur Papua Lukas Enembe diminta untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi jadwal pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kepada Lukas Enembe, menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja,” kata Mahfud MD dalam konferensi bersama PPATK dan KPK di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/92022).
Mahfud menjamin KPK melepas Lukas bila tidak ditemukan bukti yang cukup soal kasus korupsi. Sebaliknya, Lukas harus bertanggung jawab bila Lembaga Antirasuah memiliki bukti yang kuat.
“Karena kita sepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar dia.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
KPK memastikan bakal memanggil ulang Lukas. Dia sempat mangkir saat diminta KPK memberikan keterangan beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan upaya yang dilakukan KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan (Lukas), kan seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Alex mengatakan Lukas mangkir dengan dalih sakit. Alasan itu dimaklumi agar penyidik bisa memeriksa dengan maksimal dalam pemanggilan berikutnya.