Jakarta – Kasus suap kardus durian di Kemenakertrans pada 2011 yang menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali mencuat ke publik. Hal tersebut menyusul, Ketua KPK Firli Bahuri, menyinggung soal kasus lama bakal dibongkar KPK lagi, termasuk kasus suap kardus durian tersebut.
“Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).
Firli menekankan, penanganan perkara di KPK berjalan sesuai prosedur hukum, tidak mengekor pesanan untuk menarget seseorang menjadi tersangka.
“Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua,” tandasnya.
Dalam kasus suap kardus durian saat itu Cak Imin kapasitasnya sebagai Menakertrans. Kala itu nama Cak Imin diungkap sebagai pihak yang bakal menerima suap Rp1,5 miliar dalam kardus durian guna mempermulus pengerjaan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Papua. Namun hingga tingkat kasasi ketiga terdakwa, jaksa KPK gagal membuktikan keterlibatan Cak Imin.
Firli menegaskan penuntasan kasus tersebut menjadi salah satu fokus badan antikorupsi. Dia tak sungkan juga menyebut kasus tersebut merupakan perkara lama dan meminta media untuk ikut mengawal tindaklanjutnya.