Kab. Bogor – Beredar video pelarangan atau penolakan rumah tinggal untuk kegiatan ibadah Natal oleh warga Cilebut Barat Sukaraja Kabupaten Bogor di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Beberapa pihak pun bereaksi terkait beredarnya viralnya video tersebut.
Kendati demikian, tim Koma pun mendapatkan kronologis duduk perkara warga Cilebut Barat yang melarang kegiatan ibadah yang dianggap belum memenuhi aturan pendirian tempat ibadah di rumah, yakni sebagai berikut :
Pertama, hasil pertemuan sebelumnya oleh Muspika Kecamatan Sukaraja bahwa masyarakat Batu Gede tetap berprinsip ksepakatan tanggal 1 Juli 2022 yaitu surat himbauan kepada pemilik rumah Bapak Timbul yang di tanda tangani oleh Forkopimcam Sukaraja yaitu Camat Sukaraja, Kapolsek Sukaraja, Danramil Sukaraja, Kepala KUA Sukaraja dan disaksikan oleh Kas Trantib, Kades Cilebut Barat, pengawas pembangunan UPTP PUPR, Sekertaris MUI Desa Cilebut Narat dan tokoh agama H. Muhtar.
Adapun isi dalam surat tersebut terkait adanya permasalahan diwilayah dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di Kampung Batu gede RT 7/7 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja dengan ini dihimbau kepada saudara untuk dapat menghentikan kegiatan apapun sementara dirumah milik saudara Timbul di Kampung Batu gede RT 7/7 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja dan menolak apabila ada kegiatan berlangsung kembali.
Kedua, pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 adanya Surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Cilebut Barat perihal Pemberitahuan Tempat Perayaan Natal HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon sebagai pimpinan Jema’at Bpk. BIBELVROUW M. BR. PASARIBU dan Parhalado Bpk. St. S. SIHOMBING;
Kemudian muncul Surat Rukun Warga 07 Nomor RW.07/XII/2022 perihal Penolakan Perayaan Hari Natal di Lingkungan RW. 07 menanggapi surat pemberitahuan dari HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon kepada Kepala Desa Cilebut Barat yang ditandatangani oleh para tokoh.
Sehingga Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 jam 21.00 WIB di kediaman Bpk. ARITONANG (Koordinator Jema’at) yang beralamat RT. 01/07 Kp. Batu Gede Ds. Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor telah berlangsung musyawarah, Hadir dalam kegiatan :
1. Kades Cilebut Barat, H. DASUKI;
2. Koordinator Jema’at/Purnawirawan Polri, Bpk. ARITONANG;
3. HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon, Pendeta BIBELVROUW M Br PASARIBU;
4. Jema’at HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon, Sdr. RONDANG;
5. Linmas Desa Cilebut Barat, Sdr. UNDUY;
6. Ketua RT. 07/07 Sdr. TAUFIK;
7. Panit Intelkam Polsek Sukaraja, IPTU BASUKI l, S.H;
8. Kanit 1 Intelkam Polres Bogor, Aiptu ANDRI HP, S.H;
9. Bhabinkamtibmas Cilebut Barat, Aiptu AHMAD;
10. Babinsa Cilebut Barat, Serma PARDEDE;
11. Satpol PP Kec. Sukaraja, Bpk. HALI.
Dan didapatkan hasil musyawarah antara lain keinginan untuk tetap melaksanakan kegiatan ibadah perayaan Natal dari Jema’at HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon dan warga masyarakat melalui para tokoh menolak dengan alasan apapun.
Ketiga, pada tanggal 25 Desember 2022 kegiatan Perayaan Natal Jema’at HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon tetap dilaksanakan di Kediaman Bpk. ARITONANG.
Pukul 09.05 WIB, di gerbang Rumah yang dijadikan Tempat Ibadah telah berlangsung Negosiasi antara Warga Masyarakat dengan para Jema’at HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon dihasilkan (1) pelaksanaan Perayaan Ibadah Natal dengan hasil tidak jadi dilakukan di Rumah yang dijadikan Tempat Ibadah namun Ibadah bergeser dikediaman Bpk. ARITONANG (Koordinator Jema’at/Purnawirawan Polri) yang diikuti para Jema’at sekitar 30 orang Jema’at.
Pukul 09.50 WIB, puluhan jamaah melaksanakan ibadah perayaan Natal Jema’at HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon di Kediaman Bapak ARITONANG (Koordinator Jema’at) yang beralamat RT. 01/07 Kp. Batu Gede Ds. Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Dan dipimpin Pendeta BIBELVROUW M Br PASARIBU.