Jakarta – Pengamat Intelijen dan Terorisme, Ridlwan Habib mengatakan Lukas Enembe diduga mengalirkan dana ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua. Pernyataan Ridlawan Habib itu merespon langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang menangkap dan melakukan proses hukum terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Lukas Enembe, saat ini tak hanya jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, namun juga kasus lain, yakni dugaan menggelontorkan dana untuk KKB Papua.
Ridlwan Habib yang juga Direktur The Indonesian Institute, mengatakan proses hukum terhadap Lukas Enembe itu agar tak hanya sebatas kasus korupsi yang telah dilakukannya.
Lukas juga harus diproseshukumkan dalam kasus dugaan keterlibatannya dalam pergolakan di Papua yang dilancarkan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kini telah berstatus teroris.
“Maksud saya, buka juga celah penyelidikan terhadap Lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah ditahan di Rutan KPK. Ia ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi. Sedangkan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda kini mulai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK juga mendalami dugaan aliran dana ke Organisasi Papua Merdeka, organisasi yang selama ini memayungi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Bahkan Yulce Wenda kini dikait-kaitkan dengan Benny Wenda, tokoh berpengaruh OPM di Inggris.
Lukas Enembe kini mendekam di balik jeruji besi setelah sempat menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan laporan dari tim medis, Lukas Enembe dinyatakan telah pulih.
“Tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat 20 Januari 2023.
Saat ini, katanya, selain kasus korupsi, KPK juga sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM ( Organisasi Papua Merdeka ). Jika terbukti ada, maka Lukas berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup.
Ridlwan Habib juga menyebutkan bahwa selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga perlu menelusuri dana untuk menopang operasi OPM. Artinya, KPK patut menelusuri dugaan tindak pidana terorisme yang diduga dilakukan Lukas Enembe, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses secara terpisah.