Jakarta – Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Semua anggota serikat pekerja dan serikat buruh yang tersebar di seluruh Indonesia akan memiliki calon pemimpin yang bisa merubah permasalahan yang dihadapi kaum buruh.
Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Dedi Hardianto, mengatakan bahwa kaum buruh sudah mempunyai banyak permasalahan di bidang perburuhan, khususnya dalam melakukan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, penolakan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera, dan cabut Permendag No 8 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan Impor.
“Pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia adalah cerminan kehidupan negara demokrasi, yaitu memberi kebebasan berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan aspirasi.” tutur Dedi, (10/11/2024)
Dedi menegaskan bahwa pemerintah sebagai pemangku kepentingan mempunyai tanggung jawab untuk melindungi kepentingan Buruh salah satunya dengan mengeluarkan regulasi yang menjamin hak buruh. Permasalahan Ketenagakerjaan dengan manfaat yang melingkupinya merupakan salah satu bentuk proteksi dari pemerintah kepada Buruh atau Pekerja.
“KSBSI akan terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas saat pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024,” ucap Dedi.