Asas Dominus Litis Dinilai Tak Sesuai dengan Sistem Hukum Indonesia, Ini Tanggapan Prof Widodo

banner 468x60

Surabaya – Dominus Litis adalah asas hukum yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki kendali atas perkara adalah pihak yang berwenang mengatur jalannya proses hukum.

Dalam konteks peradilan pidana, dominus litis merujuk pada peran jaksa penuntut umum. Sedangkan dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dominus litis merujuk pada peran hakim.

Read More
banner 300x250

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai dominus litis dalam peradilan pidana dan PTUN:

Peradilan pidana Jaksa penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Jaksa penuntut umum berwenang membawa tuntutan pidana ke pengadilan.

Sungguh hal ini ditentang oleh Prof. DR. Drs Widodo., S.H., M.H. (Guru besar Fakultas Hukum Universitas Wisnu Wardhana Malang) 09 / 02 / 2025

Dalam wawancara eklusif Prof.Dr.Drs Widodo mengatakan ” Yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum adalah Kepolisian Republik Indonesia

Kewenangan Polri dalam menegakan hukum haruslah dipertegas bukan dilemahkan. Wujud pelemahan adalah dengan mengalihkan dari kewenangan kekuasaan melakukan penyidik

”Posisi penyidikan tetap seperti kuhap saat ini dan undang undang saat ini, ini sudah pas,” Ujarnya

Diperkuat saja pola pengawasan di penyidik dan lakukan evaluasi secara terus menerus

“Alasan empiris adalah Bhabinkamtibmas, sebagai petugas Polri yang berada di Desa, masyarakat akan lebih cepat melaporkan ke Bhabinkamtibmas dari pada ke kantor Kejaksaan,” Tutupnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *