Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
“Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto saat jumpa pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Totok menjelaskan, kasus ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Langkah ini dilakukan seusai pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis terhadap sejumlah bukti pada saat proses penyelidikan.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat,” ujar Totok.
Dalam kesempatan ini, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan pihaknya mengendus dugaan manipulasi dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Selain itu juga dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tak sesuai dengan kondisi pasokan riil.
Yohanes menjelaskan, pihaknya menduga modus-modus tersebut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara. Hal ini diduga juga berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah daerah.
Kortas Tipidkor Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU TPPU. Kepolisian mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” pungkasnya.
Namun, terkait nilai kerugian tersebut, Yohanes menyampaikan pihaknya masih menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal audit investigas secara resmi untuk hitungan pastinya.
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih fokus untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.










