TNI Jaga Jampidsus, Koalisi: Reformasi Jangan Ditarik Mundur

banner 468x60

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pengerahan personel TNI bersenjata yang berjaga di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengamanan tersebut menjadi sorotan setelah penggeledahan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan resminya tertanggal 8 Juli 2026, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan rumah pejabat kejaksaan di tengah proses penegakan hukum merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Read More
banner 300x250

Koalisi menyatakan bahwa dalam negara hukum yang demokratis dan situasi damai, fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara tidak dapat dialihkan untuk melakukan pengamanan terhadap pejabat kejaksaan.

Juru bicara Koalisi sekaligus perwakilan Indonesia Risk Center, Julius Ibrani, menegaskan bahwa pengerahan personel militer tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan dalam konteks penegakan hukum sipil.

«”Dalam negara hukum yang demokratis dan dalam situasi damai, pelibatan militer mengamankan rumah Jampidsus adalah salah dan keliru. Tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan alat kejaksaan untuk melakukan pengamanan,” kata Julius Ibrani dalam pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil.»

Koalisi juga menilai keberadaan personel TNI bersenjata di sekitar rumah Jampidsus berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangan institusi sipil.

Selain itu, menurut Koalisi, situasi tersebut dapat memunculkan persepsi intimidasi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan, khususnya dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Julius Ibrani menyebut negara seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum, bukan memperlihatkan demonstrasi kekuatan bersenjata.

«”Negara hukum tidak dibangun melalui demonstrasi kekuatan bersenjata, melainkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap due process of law,” ujar Julius.»

Koalisi juga mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan peran antara institusi militer dan lembaga sipil. Karena itu, mereka menilai pengerahan personel TNI dalam konteks yang berkaitan dengan proses hukum berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum.

Sebagai tindak lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah, yakni menolak pelibatan militer dalam pengamanan rumah Jampidsus, mendesak Presiden bersama DPR memerintahkan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI menarik personel dari lokasi tersebut, serta menolak segala bentuk intervensi militer terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Imparsial, Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG melalui keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta pada 8 Juli 2026.

Sumber: Pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, narahubung Julius Ibrani (Indonesia Risk Center/PBHI).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *