Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 3 tersangka terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Minggu (29/5). Mereka adalah pimpinan cabang dan dua pimpinan ranting di Brebes.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan 14 saksi diperiksa termasuk saksi ahli yaitu ahli agama, ahli bahasa, sosiologi, ahli pidana, MUI, Kesbangpolinmas, dan Kemenag.
“Semua sudah kita periksa. Melalui proses gelar perkara, tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iqbal di Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan ketiga tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab terkait Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes yang menyebarkan pamflet terkait ideologi Khilafah pada 29 Mei 2022 lalu.
“Yang dilakukan para tersangka yaitu menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti di masyarakat serta berpotensi makar,” jelas Iqbal.
Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Jadi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun jadi kita lakukan penahanan,” katanya.
Ia menjelaskan potensi makar itu muncul karena Khilafatul Muslimin disebutnya sebagai embrio dari HTI, sedangkan HTI sudah dilarang di Indonesia. Aktivitas konvoi itu dilakukan dalam waktu yang tidak tentu, bisa sebulan sekali bahkan empat bulanan.
“Khilafatul muslimin ini adalah embrio dari HTI, sedangkan HTI sudah dilarang di Indonesia. Yang bersangkutan pada tanggal 29 Mei melakukan dan menyebarkan sebuah kabar bohong sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat sehingga itu berpotensi makar. Kegiatan hanya didominasi anggota Khilafatul Muslimin jumlahnya tidak banyak sekitar 50 orang saja. Partisipan sekitar 102 orang tetapi tidak menutup kemungkinan itu ditempat lain memiliki potensi. Ada beberapa wilayah di Purwokerto, dan khususnya di wilayah Solo ini juga berpotensi adanya kelompok-kelompok Khilafatul Muslimin ini,” jelas Iqbal.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi seperti buku-buku, kartu tanda anggota, dokumen-dokumen, hingga papan peraga. Iqbal mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan gerakan ini.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan ajakan mengganti ideologi pancasila dengan ideologi khilafah. Sudah ada kesepakatan dari para pendiri bangsa termasuk tokoh-tokoh umat Islam bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila,” pungkas Iqbal.