Jakarta – Rapat paripurna DPR RI akhirnya resmi memutuskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang.
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan hal tersebut kepada sejumlah peserta rapat paripurna yang hadir saat itu.
“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam pernyataannya, Selasa (6/12).
“Setuju,” jawab sebagian besar peserta rapat paripurna DPR RI.
Meski akhirnya disepakati, Fraksi PKS pun kemudian sempat melakukan aksi Walk Out sebelum pengesahan tersebut dilakukan. Pasalnya, dalam interupsi yang disampaikan anggota Komisi VII DPR Iskan Qolba Lubis sebagai perwakilan Fraksi PKS, mereka masih meminta waktu untuk melakukan pembahasan.
Namun, Dasco pun menolak permintaan tersebut dan langsung memutuskan bahwa RKUHP akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan soal draf RKUHP, dimana disepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11) lalu.
Komisi III juga sebelumnya menggelar rapat panitia kerja atau panja dengan pemerintah. Disepakati bahwa RKUHP dibawa ke tingkat satu untuk disetujui oleh Komisi III DPR, dan semua fraksi setuju.