Jakarta – Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Presiden Joko Widodo merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dugaan atas perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh tiga orang yang tergabung Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Dimana majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak mengabulkan materi gugatan.
Seperti kita ketahui bersama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) dan TPDI menggugat Presiden Jokowi dan keluarganya yang dianggap tidak melarang Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
“Perkara yang didaftarkan pada tanggal 10 November 2023 jauh sebelum pemilu dilakukan. Tapi hari ini kita saksikan bersama Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh ketiga orang ini dinyatakan tidak diterima karena pengadilan negeri dan dianggap tidak berwenang untuk menjalani perkara ini, dengan adanya putusan ditolaknya gugatan ini, maka makin membuktikan kalau Jokowi tidak terbukti bersalah dalam majunya Gibran sebagai Cawapres.” ujar Otto.
Gugatan yang disampaikan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) dan TPDI selain ditujukan kepada Jokowi juga turut serta menyeret Mensesneg Pratikno dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Anwar Usman.
“Dengan adanya laporan tersebut saya selaku kuasa hukum Jokowi dianggap sebagai gangguan, walaupun mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali.” tegasnya.
Otto Hasibuan menyampaikan sebelum adanya gugatan ini, ada dua gugatan lainnya yang sudah diputus di persidangan, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diantaranya perihal tuduhan kepemilikan ijazah palsu oleh Jokowi atas dugaan praktik dinasti politik. Secara garis besar Otto menyimpulkan kalau tuduhan-tuduhan yang selama ini ditujukan kepada Presiden Jokowi dan keluarganya sama sekali tidak benar.