KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wali Kota Ambon di Kasus Suap Alfamidi

Richard Louhenapessy
Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat mengenakan kaos oranye tahanan KPK.
banner 468x60

JAKARTA, KOMA.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel (minimarket) Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Dua tersangka lainnya adalah Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Read More
banner 300x250

Dikatakan Firli, penetapan tersangka tersebut adalah hasil dari pengumpulan berbagai informasi dan keterangan serta kecukupan alat bukti permulaan atas kasus tersebut, sehingga tim penyidik mengambil langkah tegas untuk menaikkan status mereka bertiga sebagai tersangka.

“KPK tentu bekerja keras dengan pengumpulan bukti yang cukup tersebut, maka pada malam hari ini, kami ingin sampaikan hasil kerja-kerja KPK,” kata Firli di Jakarta, Jumat (13/5).

Dijelaskan Firili, bahwa kasus tersebut ditangani KPK sejak awal bulan April 2022, dengan meningkatkan status kasus dugaan suap perizinan prinsip pembanguan cabang minimarket tahun 2020 itu dari tahapan penyelidikan hingga berstatus penyidikan.

Atas kasus itu, KPK menjerat Amri sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, untuk kedua tersangka dari pihak penerima suap yakni Richard dan Andrew dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demi melancarkan proses hukum selanjutnya, mulai dari pemeriksaan dan penyidikan lebih lajut sampai ke tahap pelimpahan berkas perkara dari KPK kepada Kejaksaan Agung, maka ketiganya pun saat ini tengah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama,” jelas Filri.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *